KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 130/D/KEP/KR/2017
TENTANG
STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kesatu
Menetapkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri
dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan
Peminatan Kejuruan yang terdiri
dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
sebagaimana terlampir dalam keputusan
ini;
Kedua
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
Ketiga
Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
Keempat
Keputusan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan;
Kelima
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 10 Februari 2017
Direktur Jenderal
HAMID MUHAMMAD
DOWNLOAD FILE => Klik Disini dan Disini
Rismalia Rahmadani 10 akl 2 hadir
ReplyDelete