Warga digital adalah individu yang memanfaatkan TI untuk membangun komunitas, bekerja dan berkreasi.
Komponen Kewargaan Digital
1) Lingkungan Belajar
a) Akses Digital
=> Semua warga digital mendapatkan akses untuk beraktivitas di dunia digital
b) Komunikasi Digital
=> Melakukan komunikasi di dunia digital dengan menggunakan internet
c) Literasi Digital
=> Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan belajar
2) Lingkungan Sekolah
a) Hak Digital
=> Hak warga negara untuk mendapatkan akses digital
b) Etika Digital
=> Aturan atau norma perilaku yang harus dijaga selama berada di dunia digital
c) Keamanan Digital
=> Harus berhati-hati terhadap akun-akun yang belum kita kenal baik siapa orangnya
3) Lingkungan Luar Sekolah
a) Hukum Digital
=> Penegakan hukum jika melanggar aturan digital
b) Transaksi Digital
=> Transaksi dengan cashless atau tanpa menggunakan uang fisik
c) Kesehatan Digital
=> Bahaya kesehatan jika terlalu lama menggunakan hp, terutama mata
Konsep THINK
T = True (Benarkah) => Benarkah postingan anda?
H = Hurt (Menyakitkan) => Apakah postingan anda menyakiti orang lain?
I = Ilegal (Dilarang) => Ilegalkah postingan anda?
N = Necessary (Penting) => Pentingkah postingan anda?
K = Kind (Santun) => Santunkah postingan anda?
Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan
Pasal 27 Ayat 2 tentang Judi
Pasal 27 Ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 Ayat 4 tentang Pemerasan dan/atau Pengancaman
Pasal 28 Ayat 1 tentang Hoax
Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA
Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan
No comments:
Post a Comment