PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Point 5
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Point 6
Penerimaan Peserta
Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik
baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Point 7
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat
Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan
yang terus menerus diperbaharui secara online.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 6
Point 1
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan :
a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan
b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
Point 2
SMK dengan bidang keahlian,
program keahlian, atau kompetensi keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a) akta kelahiran, atau
b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan DICABUT dan dinayatakn TIDAK BERLAKU.
No comments:
Post a Comment