Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 - Ryan's Blog

Breaking

Quote

Perintah Pertama dari Allah SWT adalah IQRO

Tuesday, December 14, 2021

Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 32 Tahun 2021



SURAT EDARAN
NOMOR 32 TAHUN 2021
 
TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

1.  Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
2.  satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
3.  satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2
4.  pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
5.  memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
6.  mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
7.  menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 202I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Jakarta
14 Desember 2021
SEKRETARIS JENDERAL
SUHARTI

DOWNLOAD FILE => Klik Disini


No comments:

Post a Comment