Admin Dapodik merilis berita informasi tentang Tugas Tambahan Sekolah, tertanggal 25 Januari 2022.
Beritanya seperti dibawah ini :
Beritanya seperti dibawah ini :
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala LPMP
5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
6. Kepala Satuan Pendidikan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:
a. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
b. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
c. Tekan tombol ubah;
d. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
e. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
f. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
g. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
h. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
- Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
- Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
- Tekan tombol ubah;
- Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
- Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
- Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
- Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
- Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat di klik link ini
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment