Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional - Ryan's Blog

Breaking

Quote

Perintah Pertama dari Allah SWT adalah IQRO

Monday, July 12, 2021

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional



PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG
ASESMEN NASIONAL


PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 2
AN bertujuan untuk mengukur:
a. hasil belajar kognitif;
b. hasil belajar nonkognitif; dan
c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

PASAL 3
(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
(3) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakter- karakter dalam profil pelajar Pancasila.
(4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
(5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. iklim keamanan;
b. iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan
c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7) Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. bernalar kritis;
c. mandiri;
d. kreatif;
e. bergotong royong; dan
f. berkebinekaan global.


PASAL 13 
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:
a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DOWNLOAD FILE => Klik Disini

No comments:

Post a Comment