PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 07/D.D5/KK/2018
TENTANG
STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK)/
MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kesatu
Menetapkan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional,
Muatan Kewilayahan, dan Muatan
Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program
Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta
alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
Kedua
Struktur Kurikulum
sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Ketiga
Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi
antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi
akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
Keempat
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku;
Kelima
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 7 Juni 2018
Direktur Jenderal
HAMID MUHAMMAD
DOWNLOAD FILE => Klik Disini
No comments:
Post a Comment