Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten
Nomor : 900.1.15/041-Dindikbud/2025
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan
Tahun Ajaran 2025/2026
Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Mengingat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lampiran
Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran
Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum'at, 19 Juni 2026
Kegiatan Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan meliputi :
a) Penilaian Formatif
b) Penilaian Sumatif
c) Uji Kompetensi Keahlian
d) Tes Kemampuan Akademik
Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 6 Desember 2025, dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026
Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Ujian Sekolah
Penilaian pendidikan meliputi :
a) Semester Ganjil dilaksanakan pada 19 Desember 2025
b) Semester Genap dilaksanakan pada 19 Juni 2026
Hari Belajar Efektif
Jumlah hari belajar efektif :
a) Semester Ganjil = 122 hari
b) Semester Genap = 98 hari
Jumlah minggu efektif :
a) Semester Ganjil = 19 minggu
b) Semester Genap = 16 minggu
No comments:
Post a Comment