Verifikasi dan Validasi Pada E-Ijazah - Ryan's Blog

Breaking

Quote

Perintah Pertama dari Allah SWT adalah IQRO

Sunday, January 19, 2025

Verifikasi dan Validasi Pada E-Ijazah

 

Nomor : 0099/J1/DS.00.02/2025
Perihal : Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir
Tanggal : 19 Januari 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut :

Kesatu
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

Kedua
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik;

Ketiga
Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan

Keempat
Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.



No comments:

Post a Comment