Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi :
a. SD
b. SMP
c. SMA
d. SLB
e. SMK
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Dana BOS Reguler
b. Dana BOS Kinerja
Pasal 8
Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain
No comments:
Post a Comment