Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025 - Ryan's Blog

Breaking

Quote

Perintah Pertama dari Allah SWT adalah IQRO

Friday, May 9, 2025

Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025

 




Bagian Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOSP

Pasal 7
(1)  Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi :
       a.  SD
       b.  SMP
       c.  SMA
       d.  SLB
       e.  SMK
(2)  Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
       a.  Dana BOS Reguler
       b.  Dana BOS Kinerja

Pasal 8
Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.  memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.  telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c.  memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d.  memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e.  tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f.  tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

No comments:

Post a Comment