Permendikdasmen RI Nomor 9 Tahun 2025 - Ryan's Blog

Breaking

Quote

Perintah Pertama dari Allah SWT adalah IQRO

Wednesday, May 28, 2025

Permendikdasmen RI Nomor 9 Tahun 2025

 

BAB II
PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK

Bagian Kedua
Pelaksanaan TKA

Pasal 6
(1) Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(2) Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
        a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
        b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
(2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.


Bagian Ketiga
Peserta TKA

Pasal 8
(1) TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
(2) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(3) Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
        a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
        b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
        c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
(4) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
        a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
        b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
        c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
(7) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Bagian Keempat
Mata Uji TKA

Pasal 9
(1) Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
        a. bahasa Indonesia; dan
        b. matematika.
(2) Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
        a. bahasa Indonesia;
        b. matematika;
        c. bahasa Inggris; dan
        d. mata pelajaran pilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.




No comments:

Post a Comment