A. PERALATAN KANTOR
Definisi Peralatan Kantor
Peralatan kantor didefinisikan sebagai barang-barang yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama dan mengalami penyusutan. Peralatan pada umumnya berkaitan dengan benda-benda yang besar dan berat, memerlukan perawatan khusus, serta memiliki harga yang relatif.
Jenis-Jenis Peralatan Kantor
a) Peralatan Mesin Kantor > Komputer/Laptop, Printer, Mesin Fotokopi, Scanner, Proyektor
b) Peralatan Penyimpanan Arsip > Lemari Arsip, Filling Cabinet, Rak Arsip
c) Peralatan Komunikasi > Telepon, Fax, Perangkat Zoom
d) Peralatan Keamanan > Brankas, CCTV, Mesin Absensi
e) Peralatan Pendukung > Meja, Kursi, Sofa
No comments:
Post a Comment